Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Indarto mengatakan, kesimpulan sementara Haris beraksi seorang diri. Hal itu dilihat dari prarekonstruksi yang telah dilaksanakan di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu ditambah rekonstruksi hari ini.
"Sebetulnya rekonstruksi ini sudah agak bulat ya, kemungkinan yang (ada pelaku) lain kecil. Kita simpulkan bahwa pelakunya sementara tunggal," kata dia di Bekasi, Rabu, 21 November 2018.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Namun, pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus pembunuhan yang menewaskan empat orang itu.
Baca: Pintu Utama TKP Pembunuhan Keluarga Diperum Dibongkar
Dia menyebut Haris beraksi saat korban tidur. Karena itu dia menghabisi nyawa empat orang sendirian.
"Diam–diam dia hajar dengan linggis hingga pingsan lalu (korban) dibunuh dengan cara ditusuk. Jadi masuk akal kenapa pelaku sanggup (seorang diri)," sambung Indarto.
Tersangka dikenakan Pasal 340, 338 dan atau 365 KUHP. Namun, pasal tersebut bisa saja berubah apabila ada fakta baru dalam proses rekonstruksi.
"Tapi ini kan akan kita gelarkan terus. Jadi ini kan snow ball, dari sini kita akan gelarkan lagi. Nanti sebelum kita kirim berkasnya ke kejaksaan kita akan gelarkan lagi," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)