FF menyerahkan diri setelah dua pekan kabur. FF kini mendekam di sel Mapolres Tangerang Selatan.
Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan telah berkoordinasi dengan keluarga FF. Lalu, keluarga meminta FF menyerahkan diri.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Ferdy juga meralat pernyataannya beberapa waktu lalu. Ia mengatakan pelaku bukan dari kalangan pelajar.
Baca: Pelaku Tusuk AF Diduga Bukan Pelajar
"Yang benar adalah FF merupakan siswa SMK B. Dua kelompok dari SMK B dan SMK SJ yang terlibat tawuran di Jalan Raya Puspiptek," ungkap Ferdy, Senin, 13 Agustus 2018.
Setelah tawuran yang terjadi pada 31 Juli 2018, FF kabur ke Tasikmalaya. Kemudian FF diamankan di Lido, Sukabumi.
"Tersangka kemudian diantar orangtuanya diserahkan ke Mapolres Tangsel," ungkap Ferdy.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara separuh dari masa kurungan orang dewasa.
Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 dan pasal 351 tentang penganiayaan hingga korban meninggal dunia dengan ancaman seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)