Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa hal yang memberatkan Billy adalah sebelumnya pernah terlibat kasus suap. Selain itu Billy tidak mengakui perbuatannya.
"Harapan saya agar dapat keadilan, itu saja," kata Billy usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis 21 Februari 2019.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Billy mengklaim tidak pernah memberikan uang kepada siapa pun seperti yang disebutkan oleh Jaksa KPK. Dalam tuntutannya, jaksa menyebutkan ada aliran dana sebesar Rp16 miliar dan SGD 200 ribu yang diberikan kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan jajaran Pemerintah Bekasi.
"Saya enggak pernah bicara mengenai uang, enggak ada uang, dengan siapa pun. Nanti lebih baik saya memberikan penjelasannya minggu depan," ucap Billy.
Sementara itu terdakwa lainnya, yaitu Fitradjaja Purnama juga akan memberikan pembelaannya pada pekan depan, Rabu, 27 Februari 2019. Jaksa menyebutkan mengenai hal yang meringankan Fitradjaja, yaitu telah mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Ya saya berharap lebih rendah lagi (hukuman)," singkat Fitradjaja.
Baca: Billy Sindoro Dituntut 5 Tahun Penjara
Hal serupa juga akan dilakukan oleh terdakwa lainnya Henry Jasmen P Sitohang dan Taryudi dengan mengajukan pembelaan di hadapan majelis hakim serta Jaksa, secara pribadi dan juga melalui penasihat hukum.
Empat terdakwa kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta, Billy Sindoro Cs dituntut berbeda oleh jaksa. Billy dituntut lima tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah memberikan uang suap kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan jajaran Pemerintah Bekasi untuk memperlancar urusan perizinan Meikarta. Jaksa menyebutkan ada aliran uang sebesar Rp16 miliar dan SGD 270 ribu.
Sementara tiga terdakwa lainnya Fitradjaja Purnama dituntut hukuman penjara selama 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta, Henry Jasmen P Sitohang 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta, Taryudi 2 tahun penjara dengan denda Rp100 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)