Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Foto: Pius Erlangga/MI
Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Foto: Pius Erlangga/MI (P Aditya Prakasa)

Billy Sindoro Dituntut 5 Tahun Penjara

meikarta OTT Pejabat Bekasi
P Aditya Prakasa • 21 Februari 2019 19:36
Bandung: Terdakwa kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta, Billy Sindoro, dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menilai Billy telah memberikan sejumlah uang terhadap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin agar pembangunan proyek Meikarta berjalan lancar.
 
"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Billy Sindoro terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta," kata Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis, 21 Februari 2019.
 
Baca: Billy Sindoro Dikdawa Suap Bupati Bekasi Rp11,783 Miliar

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Dalam berkas tuntutannya, Jaksa menilai bahwa Billy terbukti bersalah memberikan uang suap kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan jajaran Pemerintah Bekasi untuk memperlancar urusan perizinan Meikarta. Jaksa menyebutkan ada aliran uang sebesar Rp16 miliar dan SGD 270 ribu.
 
Billy Sindoro Dituntut 5 Tahun Penjara
Empat terdakwa kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta, Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sitohang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi menjalai sidang dengan agenda tuntutan dari Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis 21 Februari 2019
 
Selain Billy, Jaksa juga telah menuntut tiga terdakwa lainnya atas kasus yang sama. Terdakwa Fitradjaja Purnama dituntut hukuman penjara selama 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta, Henry Jasmen P Sitohang 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta, Taryudi 2 tahun penjara dengan denda Rp100 juta.
 
Baca: Tiga Tersangka Suap Meikarta Ditahan di Rutan Sukamiskin
 
Sama halnya dengan Billy Sindoro, ketiga terdakwa dinilai telah terbukti memberi uang suap kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanh Yasin beserta jajaran Pemerintah Bekasi dengan tujuan agar perizinan proyek pembangunan Meikarta berjalan lancar.
 
Usai pembacaan tuntutan, para terdakwa mengajukan keberatan kepada majelis hakim. Mereka akan menyampaikan pembelaan secara pribadi dan juga dari pihak penasihat hukum masing-masing.
 
Majelis hakim pun memutuskan agar agenda sidang dengan pembacaan nota pembelaan dilanjutkan pada Rabu, 27 Februari 2019 pekan depan. Hakim pun telah menganggendakan sidang putusan pada Senin, 5 Maret 2019 mendatang.
 
"Mau pribadi silakan, mau melalui kuasa hukum juga silakan, jadwalnya pekan depan," ucap hakim.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(ALB)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif