"Kita akan laporkan Hakim ke Komisi Yudisial," ucap Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, di depan Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram Kota Bandung, Selasa 14 November 2017.
Pihak Buni Yani akan melayangkan laporan pada Kamis, 14 November 2017.
"Rencananya, kita Lusa Insyaallah," bebernya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Pihak Buni Yani juga kecewa dengan putusan pidana 1,5 tahun yang dijatuhkan hakim. Mereka pun akan mengajukan banding.
(Baca: Buni Yani Divonis 1,5 Tahun Penjara)
Dalam putusannya, Majelis Hakim memutuskan Buni Yani secara sah dan meyakinkan melanggar 32 Ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)