Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Abdul Muis Ali mengatakan, Buni Yani harus menerima putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak perbaikan kasasi yang diajukannya.
"Perkembangan ini masih berproses, kemarin kan statement Buni Yani dia akan kooperatif dalam melaksanakan putusan MA," ucap Abdul saat ditemui di Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Jumat, 1 Februari 2019.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Abdul menjelaskan, sebelumnya kuasa hukum Buni Yani juga berjanji akan kooperatif terhadap putusan. Abdul meminta agar Buni Yani bisa mengikuti ucapannya tersebut.
"Nanti kita lihat, karena kuasa hukumnya juga sudah bilang yang bersangkutan kooperatif, makanya kita tunggu," jelas Abdul.
Sementara itu, Kapala Kejaksaan Negeri Kota Depok Sufari masih belum bisa memberikan keterangan.
"Nanti, ya ini masih proses," tandas Abdul.
Sementara Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, mengatakan telah mengajukan penangguhan eksekusi. Buni Yani akan bereaksi setelah ada putusan dari permohonan penangguhan tersebut.
"Karena kemarin jam satu siang kami sudah mengirimkan surat penangguhan eksekusi, jadi kita menunggu respon saja dari kejari," ucap Aldwin saat dihubungi Medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(DEN)