Tim penasihat hukum menilai dakwaan JPU tidak disusun secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tidak pidana yang didakwakan. Atas alasan itu dakwaan seharusnya batal demi hukum. Pihaknya pun meminta hakim membebaskan terdakwa atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
"Kemudian merehabilitasi harkat dan martabat hukum terdakwa," kata Tim Kuasa Hukum Haris, Nuraini Lubis, dalam sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin 18 Maret 2018.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Selain itu, tim hukum Haris menyebut barang bukti yang menjerat terdakwa tidak lengkap. Sidang pun akan dilanjutkan untuk agenda berikutnya. Namun, kericuhan sempat terjadi saat tersangka dibawa ke luar ruang sidang.
Baca: Sidang Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi Ricuh
Haris didakwa melakukan pembunuhan kepada kerabatnya, Daperum Nainggolan beserta anak dan istrinya. JPU Kejaksaan Negeri Bekasi, Faris Rahman mendakwa Harus dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Dengan dakwaan kumulatif karena ada fakta juga dia setelah membunuh mengambil barang-barang milik korban," kata dia usai persidangan, Senin 11 Maret 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)