"Empat orang, termasuk salah satunya pelajar, sudah kita kembalikan ke keluarga. Saat ini kami masih dalami (kasusnya)," kata Kapolres Cianjur AKBP Soliyah, Senin, 15 Januari 2017.
Soliyah menjelaskan satu orang yang belum dibebaskan tersebut diduga sebagai otak pesta seks sesama jenis tersebut. Pria 50 tahun itu berkomunikasi bersama empat orang lainnya melalui aplikasi khusus gay yang kini telah diblokir.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Dia ini yang menyewa villa dan menyediakan peralatan seksual (kondom dan pelumas)," bebernya.
Menurut Soliyah, lima pria yang ada dalam villa belum melakukan kegiatan yang mengarah pada aktivitas seksual ketika penggerebekan dilakukan. "Baru telanjang bareng-bareng, baru sayang-sayangan," lanjutnya.
(Baca: Polisi Gerebek Pesta Homoseksual di Cianjur)
Satreskrim Polres Cianjur menggerebek Villa Green Apple Garden, Jalan Mariwati, Sindanglaya, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, pada Sabtu, 13 Januari 2018. Sebanyak lima orang ditangkap karena diduga sedang melakukan pesta seks sesama jenis, yaitu AAWA, 50; AR, 21; DA, 17; DS, 39; dan US, 34.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya alat kontrasepsi, obat kuat, parfum, 10 botol minuman keras, pelumas atau pelicin, dan juga sejumlah ponsel milik tersangka. Pelaku diancam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda paling besar Rp5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(NIN)