"Penyidik KPK meminta daftar gaji dan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Cirebon periode 2014-2019," ungkap Wawan, Jumat 21 Juni 2019.
Adapun dokumen yang diminta ialah daftar gaji dan tunjangan dewan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi dan belanja penunjang operasional khusus pimpinan DPRD.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Wawan menerangkan, permintaan daftar gaji dan tunjangan dewan terkait dengan kasus korupsi yang menyeret Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra. Permintaan itu diketahui dari surat tugas yang dibawa penyidik KPK.
"Di berita acara masih terkait masalah Bupati, tapi detailnya saya tidak tahu," ujarnya.
Baca: Gedung DPRD Cirebon Digeledah KPK
Selain meminta daftar gaji dan tunjangan, penyidik KPK juga menggeledah ruang kerja pimpinan DPRD. Namun belum diketahui dokumen atau barang yang dibawa dari ruang kerja pimpinan DPRD tersebut.
Penggeledahan diduga terkait temuan fakta persidangan kasus tindak pidana korupsi jual beli jabatan, dengan terdakwa Bupati nonaktif Cirebon, Sunjaya Purwadisastra.
Dalam sidang tersebut, Sunjaya menyebutkan adanya aliran dana ke sejumlah anggota DPRD Kabupaten Cirebon. Dana diberikan untuk pengesahan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
KPK menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait mutasi jabatan, proyek dan perizinan di Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2018.
Sunjaya diduga telah menerima suap dari Gatot r Rp100 juta. Uang itu bagian fee atas mutasi dan pelantikan Gatot sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Kabupaten Cirebon.
Baca: Bupati Cirebon Terlibat Suap Jual Beli Jabatan
Sunjaya selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Gatot sebagai penyuap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(LDS)