Tiga bos agen perjalanan umrah First Travel hadir di ruang sidang yaitu Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki. Ketiganya merupakan terdakwa kasus tersebut.
Andika mengaku sudah menyiapkan materi pembelaan. Menurut Direktur Umum First Travel, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengabaikan beberapa hal dalam tuntutan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Bos First Travel Dituntut 20 Tahun Penjara
"Secara pribadi banyak hal yang diabaikan JPU, salah satunya dalam fakta persidangan, penyebab utamanya itu kan tidak pernah terangkat," ungkap Andika sebelum memasuk ruang sidang di PN yang berlokasi di Jalan Boulevard, Depok.
Fakta sidang itu di antaranya, kata Andika, pemboikotan visa. Andika mengatakan JPU tak pernah mencantumkan fakta itu di dalam berkas tuntutan.
"Seperti, pemboikotan visa yang dilakukan asisiasi. Itu ga pernah diangkat, selalu saja diabaikan," paparnya.
Pada 7 Mei 2018, JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara pada Andika dan istrinya, Anniesa. Keduanya dinilai bersalah atas kasus penipuan karena menggunakan dana jemaah calon peserta umrah First Travel untuk kepentingan pribadi.
Sementara terdakwa Kiki dituntut hukuman 18 tahun penjara. Kiki juga dinilai bersalah dalam kasus serupa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)