"Jika ada indikasi dari DLH Kabupaten Bogor tidak melakukan pengawasan, itu jelas masuk kedalam tindakan pidana. Karena pengawas yang lalai bisa dijerat hukum, itu tertuang pada UU 32 tahun 2004 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pengawas yang lalai bisa dipidanakan," kata Kepala perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, Teguh Nugroho, saat dihubungi Medcom.id, Minggu, 21 Oktober 2018.
Baca: Sungai Cileungsi Hitam Pekat
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Teguh menjelaskan, pihaknya menemukan indikasi bahwa pengawasan tidak dilakukan dengan baik oleh DLH kabupaten Bogor. Mereka seharusnya melakukan pengawasan secara rutin dengan laporan bulanan.
Teguh kembali mengatakan, DLH Kabupaten Bogor hanya melakukan tindakan dalam bentuk sosialisasi, seharusnya fungsi pengawasan itu bentuknya pemantauan. Di dalamnya terdapat laporan bulanan, termasuk konsentrasi bahan baku air, debit air, Baku mutu dan debit air dari limbah yang dilakukan secara berkala.
"Kami baru mendapatkan dokumen dari DLH Kabupaten Bogor, sebanyak 54 perusahaan di bantaran Sungai Cileungsi tidak memiliki izin Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL). Tapi tidak disebutkan tindakan apa yang dilakukan oleh DLH terhadap 54 perusahaan tersebut," ungkap Teguh.
Teguh mengaku miris terhadap kinerja DLH Kabupaten Bogor. Menurut Teguh, Kabupaten Bogor merupakan kawasan industri terbesar ke di Jawa Barat namun lemah dalam pengawasan.
Teguh menambahkan, jika DLH menerima izin dari perusahaan, seharusnya mereka sudah menyiapkan pengawasan terhadap izin tersebut.
"Anehnya saat kami meminta dokumen mereka melempar ke bagian perizinan. Itu aneh menurut saya, karena yang mengeluarkan izin terkait lingkungan itu DHL. Kami sudah meminta data ke DLH terkait seluruh izin Pabrik di wilayah Kabupaten Bogor, tapi kami tidak dapat," tegas Teguh.
Baca: Empat Perusahaan di Bantaran Sungai Cileungsi Disegel
Teguh mengungkapkan, DLH Kabupaten Bogor kerap beralibi mengenai pengawasan. Alibi paling sering dilontarkan adalah kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM).
"Alasan mereka tidak punya SDM (sumber daya manusia). Dalam waktu dekat, kami akan tuntaskan Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP) terhadap kasus ini, dan menyampaikan tindakan korektif yang harus dilakukan DLH Kabupaten Bogor dalam waktu dekat," pungkas Teguh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(DEN)