Empat terdakawa kasus suap perizinan proyek Meikarta menjalani sidang putusan oleh hakim di Pengadilan Tipikor Bandung.
Empat terdakawa kasus suap perizinan proyek Meikarta menjalani sidang putusan oleh hakim di Pengadilan Tipikor Bandung. (P Aditya Prakasa)

Billy Sindoro Divonis 3,5 Tahun Penjara

meikarta
P Aditya Prakasa • 05 Maret 2019 19:22
Bandung: Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan terdakwa Billy Sindoro bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait suap perizinan proyek Meikarta. Hakim pun menjatuhkan hukuman penjara selama 3,5 tahun penjara.
 
"Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp100 juta dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," ujar anggota Majelis Hakim, Judijanto Hadilesmana di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa, 5 Maret 2019.
 
Selain Billy, hakim juga menyatakan bersalah terhadap Fitradjaja Purnama. Namun vonis untuk Fitradjaja lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang meminta hakim memberikan hukuman penjara selama dua tahun.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Menyatakan terdakwa Fitradjaja Purnama bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut, menjatuhkan pidana penjara selama ‎1 tahun 6 bulan dan pidana senda Rp50 juta jika tidak dibayar diganti pidana penjara 1 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Tardi. 
 
Kemudian untuk terdakwa Taryudi, Majelis Hakim turut menyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut dan menjatuhkan pidana  pidana penjara 1 tahun 6 bulan, pidana denda Rp50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan. ‎Vonis untuk Taryudi juga lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 2 tahun.
 
Baca: Lima Terdakwa Suap Meikarta Tak Ajukan Eksepsi
 
Sementara itu, terdakwa Henry Jasmen ‎yang dituntut 4 tahun, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut
 
"Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp50 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti pidana penjara 1 bulan," ‎ucap Tardi. 
 
Henry Jasmen dan Billy Sindoro menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis hakim tersebut. Sementara Fitradjaja dan Taryudi menerima keputusan hakim.
 
Dalam dakwaan jaksa KPK, ke empat terdakwa bersama Edi Dwi Soesianto, Bartholomeus Toto dan Satriyadi terlibat dalam memberi suap senilai total Rp16 miliar dan SGD 270 ribu. Uang suap itu diberikan ke Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin Rp Rp10,83 miliar dan SGD 90 ribu, kepada Dewi Tisnawati selaku Kepala DPMPTSP senilai Rp1 miliar.
 
Baca: Billy Sindoro Membela Diri
 
Lalu kepada Kepala Dinas PUPR Jamaludin senilai Rp1,2 miliar, Kepala Dinas Damkar Sahat Banjarnahor senilai Rp952 juta, kepada Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili Rp700 juta, kepada Kepala Dinas LH Daryanto Rp300 juta, kepada Kabid Bangunan Dinas PUPR senilai Rp700 juta dan kepada EY Taufik selaku Kabid Tata Ruang Bappeda Rp500 juta.
 
Uang suap itu salah satunya untuk surat izin pengelolaan dan pengolahan tanah (IPPT) seluas 83,4 hektare, IMB untuk 53 tower, pemasangan alat proteksi‎ pemadam kebakaran di 53 tower dan 13 basement, siteplant dan block plant serta arana teknis, SKKLH. 
 
Kemudian uang suap untuk pengesahan Rencana Detail Tata Ruang yang melibatkan Sekda Pemprov Jabar Iwa Karniwa senilai Rp1 miliar, hingga suap untuk pengesahan Rekomendasi Dengan Catatan (RDC) dari Pemprov Jabar ke Yani Firman, kepala seksi di Dinas Bina Marga Pemprov Jabar senilai SGD 90 ribu.
 
Adapun pemberi suap menurut dakwaan Jaksa KPK yakni Billy Sindoro, Fitradjaja Purnama, Henry Jasmen, dan Taryudi dari pihak pengembang proyek Meikarta.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(ALB)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif