Ilustrasi - Medcom.id.
Ilustrasi - Medcom.id. (Kristiadi)

Pasutri Layani Adegan Seks Live Berbayar Jadi Tersangka

kekerasan seksual anak
Kristiadi • 19 Juni 2019 11:10
Tasikmalaya: Polres Tasikmalaya Kota menetapkan pasangan suami istri, EK, 25 dan LI, 24, warga Desa Kadipaten, Tasikmalaya, sebagai tersangka. EK dan LI diduga menyediakan layanan tontonan live hubungan seks untuk anak-anak di bawah umur.  
 
Tayangan hubungan seks berbayar dilakukan pasutri di dalam kamar kediamannya. Tersangka memungut bayaran Rp5.000, kopi, mie instan, dan rokok sebelum adegan hubungan seks live dimulai. 
 
"Pasangan suami istri yang melakukan adegan seks live tersebut telah ditetapkan tersangka," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudiantoro, Rabu, 19 Juni 2019. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Mirisnya, anak tersangka LI turut menyaksikan adegan ranjang itu melalui jendela rumah bersama anak lainnya. Fakta itu diketahui melalui pelapor.
 
"Tapi dari para pelaku belum mengaku. Kita masih terus perdalam kasusnya," ujarnya.
 
Dia mengungkap adegan seks live berbayar biasa dilakukan malam hari, sekitar pukul 19.00 WIB, saat Ramadan. Kini kedua pelaku telah ditahan.
 
"Kedua tersangka dituntut hukuman penjara 10 tahun dan dijerat Pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi," tandasnya. 
 
Baca: Pasutri Layani Tontonan Seksual Live Berbayar untuk Anak-anak
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(LDS)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif