Penggerebekan rumah industri miras oplosan di Bekasi, Jawa Barat. Foto: Medcom.id/Antonio
Penggerebekan rumah industri miras oplosan di Bekasi, Jawa Barat. Foto: Medcom.id/Antonio (Antonio)

Polisi Buru Pemilik Pabrik Miras Oplosan di Bekasi

miras oplosan
Antonio • 11 April 2018 22:09
Bekasi: Bewok atau B, pemilik pabrik minuman keras (miras) oplosan di Gang Tape, Jalan Swatantra 5, RT 09/03, Jatirasa, Jatiasih, Bekasi Jawa Barat, masih diburu pihak kepolisian. Polisi masih mengumpulkan sejumlah informasi yang terungkap.
 
Saat ini pihak berwajib tengah menggali sumber bahan baku yang digunakan, seperti biang wiski, karamel, alkohol dan bahan lain.
 
"Sesuai dengan tersangka D, bahan baku katanya dari B," kata Kanit Reskrim Polsek Jatiasih AKP Umar Wirahadikusumah di Bekasi, Rabu 11 April 2018.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


(Baca: Korban Miras Oplosan di Bekasi Bertambah)
 
D merupakan adik ipar Bewok yang diajari membuat miras oplosan. Dalam penyidikan, D selalu menyebut nama Bewok. Hal itu menyebabkan informasi lebih dalam mengenai miras oplosan yang mereka produksi dan terputus sampai di D.
 
"Kita putus untuk informasi di situ. Tersangka D selalu melimpahkan ke sana (Bewok)," sambungnya.
 
(Baca: Industri Rumahan Miras Oplosan di Bekasi Digerebek)
 
D ditangkap pihak kepolisian dalam penggerebekan di pabrik dan tempat jual miras oplosan pada Rabu, 4 April 2018. D berperan sebagai peracik miras oplosan.
 
Ia ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring dalam penggrebekan bersama U yang berperan sebagai penjual miras oplosan. Penggrebekan tersebut dilakukan menyusul tewasnya sejumlah orang di wilayah Bekasi Selatan dan Pondokgede.
 
Mereka dikenakan Pasal 204 KUHP tentang memberikan makanan dan minuman yang dapat membahayakan jiwa seseorang dan menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Mereka juga dijegal UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 109 dengan hukuman maksimum 15 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SUR)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif