"Bapak (Buni Yani) tidak akan lari dari tanggung jawab," kata Mimin saat ditemui di kediamannya, Perumahan Kalibaru Permai, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, Jumat, 1 Februari 2019.
Baca; Buni Yani Menolak Dieksekusi
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Mimin menegaskan suaminya menolak hasil putusan tingkat kasasi. Sehingga, Buni Yani tidak akan mengikuti perintah eksekusi yang diterbitkan Kejaksaan Negeri Kota Depok.
"Kan kalian sudah tahu sudah ada surat penolakan tidak akan datang dan sudah ditandatangani juga," jelas Mimin.
Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, mengatakan telah mengajukan penangguhan eksekusi. Buni Yani akan bereaksi setelah ada putusan dari permohonan penangguhan tersebut.
"Karena kemarin jam satu siang kami sudah mengirimkan surat penangguhan eksekusi, jadi kita menunggu respon saja dari kejari," ucap Aldwin saat dihubungi Medcom.id.
Baca: Buni Yani Janji Kooperatif bila Dieksekusi
Buni Yani divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung. Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat dia mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok ketika masih menjabat gubernur DKI. Dia memotong pidato Ahok pada 6 Oktober 2016 yang berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik, menjadi 30 detik.
Pidato Ahok menjadi polemik lantaran menyinggung Alquran. Buni Yani pun ikut diproses hukum lantaran potongan video editannya menimbulkan keresahan. MA menolak perbaikan kasasi dari Buni Yani dengan nomor berkas pengajuan perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 sejak 26 November 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(DEN)