"Masalah jadi tersangka atau enggak kami serahkan ke polisi. Tapi kalau melihat celuritnya waktu dibawa ke sini (rumah), pasti mati (kalau tidak membela diri), terus kita mau bela kaya bagaimana," kata paman Irfan, Ahmad Fauzi, 41, di Bekasi, Selasa, 29 Mei 2018.
Sebagai awam, dia percaya kepolisian akan memutuskan status keponakannya dengan pertimbangan hukum yang ada.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Ia mengaku tidak menyangka kalau peristiwa perampokan telepon genggam itu akan menimpa keponakannya. Rumahnya memang biasa menjadi kumpul anak-anak sebaya Irfan setelah salat tarawih.
Baca: Korban Begal Ditetapkan Jadi Tersangka
Malam itu, Irfan langsung pergi setelah nongkrong di depan rumahnya. Kemudian, sampai dengan sebelum sahur keponakannya itu belum pulang.
"Saya telepon, saya cek di mana, kata dia 'iya-iya sebentar', tahu-tahu ya sudah dari rumah sakit, dibegal di Summarecon, sudah lapor polisi," ujarnya.
Ia langsung mengarahkan keponakannya untuk pergi melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Bekasi Kota. Sampai dengan saat ini ia belum tahu apakah keponakannya berstatus saksi atau tersangka.
"Saya enggak nyangka, saya lihat parah ini banget lukanya, terus kalau enggak dibalikin (dilawan) mau bagaimana," tuturnya.
Baca: Korban Bacok Begal Bekasi Punya Modal Silat
Sementara itu, Irfan mengaku baru satu kali dipanggil polisi untuk dimintai keterangan. Sepengetahuannya, ia hanya berstatus sebagai saksi.
Sebelumnya diberitakan, Irfan yang merupakan korban pencurian dengan kekerasan (curas) di Bekasi, Jawa Barat, menjadi tersangka. Polisi menetapkan status itu setelah Irfan membacok dua orang yang hendak merampas gadgetnya, AS dan IY.
Perampokan terjadi pada Rabu, 23 Mei 2018, di jembatan Summarecon Bekasi, Kota Bekasi. AS meninggal di RS Anna Medika.
Baca: Kronologi Begal di Bekasi Dibacok Korban
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)
