Sidang digelar di Gedung Arsip. Pantauan di lapangan, kelompok massa memadati ruas jalan di depan Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung. Ratusan polisi berjaga-jaga di sekitar gedung.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar Loeke Larasati Agoestina berharap Majelis Hakim PN Kota Bandung menjatuhkan putusan vonis sesuai tuntutan. Namun ia menyerahkan putusan itu pada Majelis Hakim.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Kita tunggu saja, hasil sidangnya nanti," kata Loeke.
Di sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut dua tahun penjara pada Buni Yani. Jaksa juga menuntut Buni Yani membayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca: Buni Yani Dituntut Dua Tahun Penjara
Buni Yani didakwa dengan pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 yang berisi: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
Buni berurusan dengan hukum setelah mengunggah video pidato Ahok yang mengutip surah Al Maidah ayat 51, Facebook. Pidato itu disampaikan Ahok di Kepulauan Seribu pada September 2016.
Buni mengaku, mendapat video tersebut dari akun Facebook Media NKRI. Unggahan Buni membuat Ahok harus berurusan dengan hukum. Ahok divonis dua tahun penjara atas kasus penodaan agama.
Sementara itu, Buni terjerat kasus penghasutan berbau SARA. Dia dijerat Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
