Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Buni Yani di Gedung Perpustakaan dan Arsip, Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/11). ANTARA FOTO/Fahrul Jayadiputra.
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Buni Yani di Gedung Perpustakaan dan Arsip, Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/11). ANTARA FOTO/Fahrul Jayadiputra. (Octavianus Dwi Sutrisno)

Buni Yani Menolak Dieksekusi

buni yani tersangka
Octavianus Dwi Sutrisno • 01 Februari 2019 11:59
Depok: Eksekusi proses hukum Kejaksaan Negeri Kota Depok terhadap Buni Yani yang rencananya akan dilakukan hari ini terancam batal. Kuasa hukum terdakwa kasus ujaran kebencian tersebut memastikan Buni tidak akan datang ke Kejaksaan.
 
Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan, pihaknya telah mengajukan penangguhan eksekusi.
 
"Kelihatannya enggak (datang), karena kemarin jam satu siang kami sudah mengirimkan surat penangguhan eksekusi jadi kita nunggu respon aja dari Kejari," ucap Aldwin saat dihubungi Medcom.id, Jumat, 1 Februari 2019.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Baca: Buni Yani Janji Kooperatif bila Dieksekusi
 
Namun, Aldwin mengaku hingga saat ini belum mendapatkan respon dari Kejaksaan Negeri Kota Depok perihal pengajuan surat penangguhan tersebut.
 
"Kita akan tunggu,surat pesnangguhan eksekusinya dari Kejari ya," jelas Aldwin.
 
Pantauan Medcom.id hingga pukul 11.32 WIB, tidak terlihat kedatangan Buni Yani di Kejaksaan Negeri Kota Depok.
 
Sebelumnya diketahui, MA menolak perbaikan kasasi yang diajukan Buni Yani dengan nomor berkas perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 pada 26 November 2018. Namun, hingga kini, Buni Yani belum juga dieksekusi pihak kejaksaan setelah divonis 1, 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Kota Depok.
 
Kasus tersebut berawal saat Buni Yani mengedit video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Kasus itu bergulir saat Ahok masih menjabat Gubernur DKI Jakarta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(DEN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif