Antrean orang tua melegalisir Kartu Keluarga di Kantor Dinas Dukcapil Tangerang Selatan, Senin 17 Juni 2019. Medcom.id/Farhan Dwitama
Antrean orang tua melegalisir Kartu Keluarga di Kantor Dinas Dukcapil Tangerang Selatan, Senin 17 Juni 2019. Medcom.id/Farhan Dwitama (Farhan Dwitama)

Disdukcapil Tangsel Kritik Syarat Legalisir KK PPDB Online

PPDB 2019
Farhan Dwitama • 17 Juni 2019 13:37
Tangerang: Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Tangsel Dedi Budiawan menilai syarat legalisir Kartu Keluarga (KK) pada proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) online tingkat SMA/SMK di Provinsi Banten tak efisien. Dia segera mengusulkan pencabutan syarat tersebut.
 
“Sudah 200 lebih, ini baru hari pertama. Maka saya akan mengusulkan syarat itu untuk dicabut,” kata Dedi di Tangsel, Banten, Senin, 17 Juni 2019.
 
Sempat terjadi keributan kecil di Dinas Dukcapil Tangsel lantaran pegawai Dinas Dukcapil kekeh proses PPDB online tidak membutuhkan legalisir foto copy KK. Namun, pegawai Dinas Dukcapil mengalah setelah para orang tua menjelaskan dan memperlihatkan syarat-syarat pendaftaran PPDB Online di Provinsi Banten.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Dedi mengaku kaget karena tak ada koordinasi sebelumnya dengan dinas terkait di Tangerang Selatan atau Disdukcapil Banten. Sampai siang ini, ratusan pemohon legalisir fotokopi menyerbu Kantor Dinas Dukcapil. Dia meprediksi jumlah itu masih akan terus bertambah sampai jam pelayanan ditutup.
 
Dedi mengungkapkan sejumlah alasan syarat ini tak efisien. “Sebenarnya, jika sudah diteken saya (Kepala Dinas), KK itu sudah pasti benar. Jika ada rekayasa pasti sistem menolak. Untuk apa online jika cara-cara manual masih dilakukan,” ucap dia.
 
Baca: Orang Tua Calon Siswa SMA/SMK 'Serbu' Disdukcapil Tangsel
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SUR)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif