Penangkapan bermula dari razia minuman keras di wilayah Bekasi Utara. Dalam razia di toko jamu itu ditemukan miras oplosan.
Kanit Reskrim Polsek Bekasi Utara Iptu Musbiyanto mengatakan, kedua tersangka sudah berjualan selama tiga bulan. "Pengalaman (belajar) dari rekannya, cara meracik, kemudian diikuti," kata Kanit Reskrim Polsek Bekasi Utara, Iptu Musbiyanto di Bekasi, Selasa 17 April 2018.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Penjual Miras Oplosan Ditangkap saat Razia
Dalam membuat miras oplosan, mereka mencampur air mineral kemasan, alkohol, minuman energi dan minuman soda. Minuman dituang ke dalam plastik ukuran 1 liter. "Dijual dengan harga Rp 15-20 ribu per plastik," tambahnya.
Setiap akhir pekan, tersangka dapat meraup omzet Rp800 ribu-Rp1 juta dari menjual miras oplosan. "Kalau hari tertentu omzetnya di bawah itu," ujarnya.
Baca: Penjual Miras Oplosan Terancam Dijerat Pasal Pembunuhan
Atas tindakannya, mereka disangkakan telah melanggar Pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen juncto Pasal 137 ayat (2) subsider Pasal 142 juncto Pasal 92 ayat (1) UU RI Nomor 18 tahun 2012.
Sebelumnya, Polres Metro Bekasi Kota telah menangkap tiga orang dalam kasus penjualan miras oplosan. Dua orang ditangkap di Jatiasih dan satu orang di Bekasi Utara. Saat ini, ada lima orang yang sudah ditangkap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)
