Bupati menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) terkait kejadian tersebut. Koordinasi lintas pimpinan, kata Dadang, akan menangkap penjual minuman keras.
Baca: Kabupaten Bandung KLB Miras Oplosan
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Termasuk informasi yang memberi tahu soal penjualan miras, akan kami usut semuanya," kata Dadang saat menjenguk korban miras oplosan di RSUD Cicalengka, Kabupaten Bandung, Selasa malam 10 April 2018.
Dadang mengklaim telah membatasi ruang gerak penjual minuman keras melalui peraturan daerah. Tapi, penjual 'kucing-kucingan' sehingga menjual miras secara ilegal.
Dadang meminta masyarakat melapor bila menemukan penjual miras di daerah masing-masing. Dadang mengingatkan masyarakat tak main hakim sendiri.
"Aparat yang akan segera menindak," lanjutnya.
Hingga berita ini dimuat, sebanyak 51 orang tewas akibat menenggak miras oplosan. Para korban berasal dari Kabupaten Bandung, Kota Bandung, dan Kabupaten Cianjur.
Lihat video:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
