Yusril adalah salah satu saksi ahli yang didatangkan penasehat hukum Buni Yani. Dia memberikan kesaksian mengenai dua pasal yang dijeratkan pada Buni Yani, yakni pasal 32 ayat 1 UU ITE dan pasal 28 UU ITE.
"Saya akan memberikan keterangan ahli mengenai dua dakwaan alternatif yang ditujukan kepada terdakwa (Buni Yani)," Ungkap Yusril di hadapan Majelis Hakim, di Gedung Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram Kota Bandung.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Yusril menyatakan bersikap netral dan objektif saat memberikan keterangan. Walaupun, dia dihadirkan oleh penasihat hukum Buni Yani.
Pada saat sidang dimulai, para saksi secara bersamaan disumpah oleh Hakim Ketua. Sempat terjadi penolakan dari Jaksa Penuntut Umum, Andi M Taufik.
Menurut Andi, tidak ada hubungan antara UU ITE dan hukum tata negara. Dirinya meminta Yusril tidak dijadikan saksi dalam persidangan tersebut. Namun Penasehat Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian langsung memberikan klarifikasi.
"Izin klarifikasi, bahwa beliau (Yusril) ahli teori hukum, dan ini berkaitan dg pasal 28 dan 32 ayat 1 yang akan dibahas. Tentu kan kita akan eksplor tentang teori-teori hukum yang akan dibahas," kata Aldwin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)