Informasi yang dihimpun, kebijakan tersebut di ambil oleh sejumlah aparat RT dan RW sebagai cara untuk berbagi dengan beberapa warga kurang mampu yang tidak kebagian dana PSKS.
Kemudian warga desa Cilayung penerima dana PSKS dipotong sebesar Rp100 ribu, kemudian di Desa Kutamandiri pemotongan itu sebesar Rp150 ribu, dan di Desa Cinanjung warga mengaku tidak dipotong namun untuk kesukarelaan warga yang tidak kebagian diberi rata-rata Rp50 ribu.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Pembagian PSKS ini banyak tidak tepat sasaran, atau bahkan banyak warga kurang mampu yang tidak menerima," ujar seorang ketua RW di Desa Kutamandiri Kecamatan Tanjungsari, Selasa (14/4/2015).
Menurutnya, pemotongan sebesar Rp150 ribu sudah berdasarkan kesepakatan bersama, dan setelah dana terkumpul maka akan langsung dibagikan kepada warga kurang mampu yang tidak kebagian dana PSKS.
"Data yang dipakai pemerintah itu data yang sudah lama, sehingga saat ini banyak warga yang tidak terdata," katanya.
Hal serupa dikatakan Kepala Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor, Uyun, menurutnya pemotongan dana PSKS tersebut adalah kebijakan dari tingkat RT dan RW.
"Pemotongan itupun tidak ada unsur paksaan, namun pemotongan Itu untuk diberikan kepada warga lainnya yang tidak mampu, namun tidak terdata di pembagian dana PSKS," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
