Buni Yani. Foto: MTVN/Deny Irwanto
Buni Yani. Foto: MTVN/Deny Irwanto (Octavianus Dwi Sutrisno)

Kejati Jabar Siapkan 7 Jaksa untuk Kejar Buni Yani

buni yani tersangka
Octavianus Dwi Sutrisno • 06 April 2017 16:31
medcom.id, Bandung: Berkas perkara tersangka kasus dugaan menyebarkan kebencian dan hasutan, Buni Yani, dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Kejaksaan Tinggi Jabar sudah menyiapkan sejumlah jaksa untuk menuntaskan kasus ini.
 
"Ada tujuh jaksa senior kita siapkan," kaya Kajati Jabar, Setia Untung Arimuladi, Kamis 6 April 2017.
 
Untung menerangkan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu proses pelimpahan tahap II, yaitu tersangka dan barang bukti. Persidangan terhadap Buni Yani dijadwalkan di Pengadilan Negeri Depok.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Buni Yani dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Buni terancam kurungan 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
 
Buni berurusan dengan hukum setelah mengunggah video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang mengutip surah Al Maidah ayat 51. Pidato itu disampaikan di Kepulauan Seribu, September 2016. Buni mengaku mendapat video tersebut dari akun Facebook Media NKRI.
 
Unggahan Buni menimbulkan perdebatan netizen. Sebab, Buni menghilangkan kata 'pakai'. Ia mengakui itu kesalahan dirinya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(ALB)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif