"Ada tujuh jaksa senior kita siapkan," kaya Kajati Jabar, Setia Untung Arimuladi, Kamis 6 April 2017.
Untung menerangkan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu proses pelimpahan tahap II, yaitu tersangka dan barang bukti. Persidangan terhadap Buni Yani dijadwalkan di Pengadilan Negeri Depok.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Buni Yani dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Buni terancam kurungan 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Buni berurusan dengan hukum setelah mengunggah video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang mengutip surah Al Maidah ayat 51. Pidato itu disampaikan di Kepulauan Seribu, September 2016. Buni mengaku mendapat video tersebut dari akun Facebook Media NKRI.
Unggahan Buni menimbulkan perdebatan netizen. Sebab, Buni menghilangkan kata 'pakai'. Ia mengakui itu kesalahan dirinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)