Dalam surat nomor 593/2341-Bag.Hukum/2019 yang ditandatangani 10 Juli 2019, Arief keberatan akan ucapan Menteri Yasonna. Bahkan beberapa wilayah permukiman yang berada di area lahan milik Kemenkumham pun menjadi korban. Penghentian layanan itu didasari karena lahan tersebut berdiri di atas aset Kemenkumham yang Fasos Fasumnya belum diserahkan ke Pemkot Tangerang.
"Terhitung Senin, 15 Juli 2019, kami Pemkot Tangerang dengan segala permohonan maaf tidak akan bertanggung jawab terhadap layanan sampah, perbaikan drainase, jalan termasuk penerangan jalan yang berdiri di atas lahan Kemenkumhan," ujar Arief, Kamis, 11 Juli 2019.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Menkumham Sindir Wali Kota Tangerang soal Tata Ruang
Sebelumnya, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menanggapi pernyataan Menkumham Yasonna Laoly yang menyatakan dirinya cari gara-gara karena mewacanakan lahan Kemenkumham yang menjadi lokasi Politeknik BPSDM Hukum dan HAM sebagai lahan pertanian.
Meski menyayangkan pernyataan tersebut, Arief menganggap hal itu tidak lebih dari mispersepsi dari Kemenkumham.
"Saya kaget dan prihatin atas apa yang disampaikan oleh pak Menteri. Rasanya pak Menteri harus mencari informasi lebih jauh lagi. Justru Pemkot Tangerang memperjuangkan agar di Kota Tangerang sudah tidak ada plotingan untuk lahan pertanian termasuk lahan Kemenkumham sebagaimana draft Raperda rencana tata ruang rencana tata wilayah yang kita usulkan. Yang menetapkan lahan itu menjadi lahan pertanian justru dari Kementerian Pertanian," jelas Arief.

Oleh karena itu, Arief menjelaskan, dirinya belum bisa mengabulkan apa yang diinginkan Kemenkumham terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) karena masih terkendala landasan-landasan hukum yang belum selesai.
"Jadi mudah-mudahan dengan surat yang saya layangkan, nota keberatan saya, beliau bisa jauh lebih paham seperti apa kondisi ruwetnya urusan administrasi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. Saya bicara sebagai seorang wali kota yang terus berupaya hanya memikirkan yang terbaik untuk Kota Tangerang," katanya.
Sementara, sindiran Menkumham Yasonna Laoly kepada Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah yang tak ramah terkait pembangunan gedung Politeknik BPSDM mendapat sorotan akademisi Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) Tangerang.
Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Universitas Syekh Yusuf (UNIS) Tangerang Adib Miftahul mengatakan, sindiran tersebut sejatinya bersifat wajar. Penyebabnya lantaran tanah yang dipergunakan untuk membangun Politeknik BPSDM merupakan milik Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Balik lagi, itu kan milik Kemenkumham dan memiliki prioritas untuk membangun apa saja untuk membangun," ucap Adib.
Adib menjelaskan, untuk menyelesaikan masalah tersebut ia meminta kedua belah pihak untuk segera duduk bersama membahas masalah tersebut.
"Keduanya harus duduk bersama. Jangan mengedepankan ego masing-masing. Semua dapat diurus dengan baik. Apa yang tidak bisa dibuka, mereka sama-sama lembaga negara, intinya kan buat kepentingan publik semua ini," katanya.
Menurut Adib, Menkumham telah memberikan hal yang baik terhadap Pemkot Tangerang. Itu terbukti dengan memberikan lahan Kemenkumham untuk dipakai pihak pemkot, seperti Gedung MUI dan lainnya.
"Walaupun itu diduga hibah atau pemberian. Mungkin itulah faktor Menkumham menyatakan seperti itu, dengan kurang ramahnya pihak Pemkot Tangerang yang tak memberi izin pembangunan kampus tersebut," katanya.
Adib menambahkan, jika Wali Kota Arief ingin membuat areal persawahan, pihak pemkot harus fokus terhadap rencana tata ruang rencana tata wilayah (RTRW) dengan merelokasi pabrik yang langsung bersentuhan dengan warganya, bukan wilayah Kemenkumham yang harus digarap. Jika dilihat RTRW tidak ada yang salah jika Wali Kota Arief ingin membuat areal persawahan.
"Pak Arief harus bijak. Kalau mau mengedepankan RTRW harus mengutamakan yang urgent yaitu merelokasi pabrik karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Bukankah dia pun tahu skala prioritas itu. Tinggal dihitung saja berapa warga yang tinggal disekitar lokasi pabrik," jelasnya.
(ALB)