"Kami sedang telusuri dan selidiki identitas keempat orang calon haji yang gagal berangkat haji karena memakai paspor Filipina ilegal," kata Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat Ajam Mustajam ketika dihubungi Antara, Rabu (24/8/2016).
Ajam mengatakan, petugas akan menelusuri dari daerah mana empat calon haji itu. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Kanwil Kementerian Agama di tingkat kabupaten/kota.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Kami instruksikan ke Kepala Seksi Haji di Kemenag kabupaten/kota untuk mencari tahu keempat orang ini berasal dari daerah mana dan berangkatnya melalui apa (biro travel haji mana)," kata dia.
Kanwil Kemenag Jawa Barat juga akan memberikan sanksi tegas terhadap biro perjalanan haji yang memberangkatkan keempat warga asal Jawa Barat itu.
"Dan kalau ada pihak yang bertanggungjawab dalam hal ini biro travel haji-nya. Maka akan kami tuntut secara hukum," ujar dia.
Agar kejadian serupa tidak terulang, ia menyarankan agar calon haji yang memiliki niat berangkat haji untuk menempuh jalur legal yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia.
"Harus selalu bersabar karena kalau sudah kejadian seperti ini banyak kerugian yang akan ditanggung oleh si calon haji tersebut. Dan jangan salah dengan niat saja barangkali itu yang menjadikan kemabruran haji kita," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar, pada Selasa 23 Agustus 2016, menuturkan empat dari 177 calon haji yang gagal berangkat ke Tanah Suci melalui Filipina ialah warga Jawa Barat.
Boy mengatakan, Polri kini menelusuri pihak-pihak yang terlibat memberangkatkan 177 warga negara Indonesia (WNI) itu. Dia belum mengetahui apakah pelaku merupakan travel agen biasa atau tergabung dalam suatu kejahatan yang terorganisasi.
"Belum dapat disimpulkan (pelaku) murni travel agen atau sindikat," kata Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(TTD)
