medcom.id, Bogor: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengklaim kebijakan kantong plastik berbayar di ritel-ritel cukup efektif mengurangi penggunaannya. Kebijakan ini juga dapat mengurangi nilai impor plastik hingga 11 juta dolar Amerika Serikat.
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun (PSBLB3) Kementerian LHK Tuti Hendrawati Mintarsih mengatakan, kebijakan kantong plastik berbayar di 23 kota sudah melewati masa uji coba tahap pertama dari Februari hingga Mei 2016. Hasilnya, ada pengurangan penggunaan plastik pada ritel di setiap kota antara 20 persen hingga 80 persen.
"Hasil evaluasi cukup bagus. Bahkan Kepala BPS mengeluarkan data bahwa sebulan setelah plastik berbayar dilakukan terjadi penurunan angka impor plastik hingga 11 juta US Dollar," kata Tuti Hendrawati Mintarsih di sela Aksi Hijau Nusantara di area Car Free Day Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (31/7/2016).
Kebijakan kantong plastik berbayar masih berlaku meskipun masa uji coba tahap pertama sudah terlewat. Tidak hanya di 23 kota, saat ini kebijakan itu berlaku secara nasional.
Tuti menuturkan, Kementerian LHK akan meresmikan kebijakan plastik berbayar di ritel melalui peraturan menteri (Permen). Sejauh ini, peraturan kantong plastik berbayar masih dalam pembahasan.
"Ini masih uji coba. Akan diFix-kan melalui peraturan menteri. Kalau sudah selesai permennya, itu sudah resmi," kata Tuti.
Indonesia menduduki peringkat kedua setelah Tiongkok dalam hal penggunaan plastik di dunia. Sementara, jumlah sampah plastik di Indonesia setiap tahunnya mencapai 15 persen dari total sampah sebanyak 64 juta ton.
Tuti menjelaskan, kebijakan kantong plastik berbayar juga dapat diberlakukan di pasar tradisional. Namun, Kementerian LHK membutuhkan dukungan dari pemerintah tingkat kabupaten dan kota dalam pengelolaannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(TTD)