Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan dengan isu SARA, Buni Yani (kedua kiri) -- ANT/Reno Esnir
Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan dengan isu SARA, Buni Yani (kedua kiri) -- ANT/Reno Esnir (Octavianus Dwi Sutrisno)

Kejati Jabar Masih Menunggu Berkas Kasus Buni Yani

buni yani tersangka
Octavianus Dwi Sutrisno • 27 Maret 2017 17:26
medcom.id, Bandung: Kejaksaan Tinggi Jawa Barat hingga kini belum menerima berkas perkara kasus pencemaran nama baik dengan tersangka Buni Yani. Kasus ini masih dalam tahap penelitian penyidik Polda Metro Jaya.
 
"Ini masih dalam tahap penelitian untuk persyaratan formil maupun materil," kata Kajati Jabar Setia Untung, Senin, 27 Maret 2017.
 
Untung menjelaskan, pihaknya belum bisa memutuskan terkait kelayakan kasus tersebut untuk dinaikkan ke Pengadilan. "Kalau sudah ada sikap, pasti akan segera kita informasikan. Mudah-mudahan segera ada sikap," bebernya.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Sebelumnya, kasus ujaran kebencian dengan tersangka Buni Yani ditangani Kejati Jabar karena locus delicti (lokasi) berada di Depok, Jawa Barat.
 
(Baca: Kasus Buni Yani Bakal Ditangani Kejati Jabar)
 
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengembalikan berkas perkara kasus Buni Yani ke Polda Metro Jaya pada 24 Februari 2017. Materi berkas Buni dinilai masih ada yang kurang.
 
Saat ini, Kejati Jabar hanya menunggu berkas dikembalikan oleh penyidik Polda Metro. Nantinya, setelah dinyatakan lengkap, Buni Yani beserta barang bukti akan segera dilimpahkan penyidik Polda Metro ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
 
(Baca: Kejati Jabar Kembalikan Berkas Buni Yani ke Polda Metro)
 
Buni Yani adalah pengunggah potongan video pidato Gubernur DKI Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama ketika memberikan sambutan yang mengutip surat Al-Maidah 51 di Kepulauan Seribu pada September 2016. Buni juga mentranskrip omongan Ahok melalui video berdurasi setengah menit.
 
Dalam transkripan, ada kata yang dihilangkan. Hal itu diduga menyebabkan pro kontra di kalangan netizen. Buni lantas dilaporkan Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja) ke Polda Metro Jaya. Buni dianggap memprovokasi masyarakat melalui unggahan ulang video pidato Ahok.
 
Buni ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia diancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(NIN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif