"Pelaku menyimpan dan menjual BBM non-subsidi jenis Mogas 90 dan Mogas 92 tanpa izin. Mogas 90 dan Migas 92 tersebut dijual dengan menggunakan merek Pertamax dan Pertalite," kata Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto saat gelar perkara di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Senin 16 Oktober 2017.
Agung menjelaskan, Mogas 90 yang dibeli Rp7 ribu per liter dijual dengan merek Pertalite seharga Rp8 ribu per liter. Sedangkan, Mogas 92 yang dibeli Rp7.750 per liter dijual dengan merek Pertamax seharga Rp9.200 per liter. Bahan bakar itu diketahui diangkut dengan truk tangki milik rekanan Pertamina.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Ini akan kita telusuri juga soal angkutannya, kan tidak boleh kalau benar dari Pertamina tentu ada tujuannya," bebernya.
Dirkrimsus Polda Jabar Kombes Samudi menuturkan, kasus ini terungkap saat petugas memeriksa sebuah SPBU mini di Dusun Patrol, Desa Sukajaya, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. "Saat dilakukan pengecekan, ternyata SPBU ini tak berizin," paparnya.
Menurut Samudi, J diduga telah lima tahun menjalankan usaha ilegalnya tersebut. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 ayat 1 dan 2, Pasal 8, 11, dan 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(NIN)