medcom.id, Bandung: Wali Kota Bandung Ridwan Kamil melarang tegas mobil dinas digunakan untuk keperluan pribadi termasuk mudik Lebaran 2016. Bahkan orang nomor satu di Kota Bandung itu mengimbau warga turut melaporkan jika ada Pegawai Negeri Sipil yang menggunakan mobil dinas saat mudik.
Menurut pria yang akrab disapa Kang Emil, larangan itu sesuai instruksi Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi. Aturan itu sudah berlaku sejak Lebaran 2015.
"Ya sesuai ketentuan saja. Kita akan mengikuti arahan dari pusat. Jadi mobil dinas tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi. Dan kalau warga menemukan, silakan lapor," kata ridwan Kamil di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Senin (27/6/2016).
Meski demikian, Emil mengaku sulit membedakan mobil dinas milik Pemkot Bandung. Pasalnya, plat nomor yang digunakan yakni D sama dengan plat nomor wilayah lain seperti Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat.
"Susah juga sebetulnya membedakan mana yang milik Pemkot mana yang bukan. Karena Kota Bandung plat nomornya ada yang sama dengan daerah lain," tutur dia.
Emil akan memberi sanksi pada PNS yang menggunakan mobil dinas untuk mudik atau keperluan pribadi. Namun Emil berharap para PNS terutama yang mampu dan memiliki kendaraan pribadi untuk tidak menggunakan mobil dinas.
"Sanksi sudah kita siapkan. Jadi saya berharap mengikuti peraturan ini," imbuh dia.
Sementara itu, Emil masih mempertimbangkan bagi PNS golongan menengah ke bawah menggunakan sepeda motor untuk mudik. Namun ia tidak menyarankan untuk jarak jauh.
"Nah untuk yang sepeda motor kami akan didiskusikan karena banyak pegawai yg di bawah. Kita pikirkan asas keadilan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(TTD)