JPU Andi M Taufik mengatakan akan kembali melayangkan surat pemanggilan. Andi mengatakan masih mengupayakan pemanggilan.
"Kita upayakan dulu. Tidak bisa dipaksa karena dia (Ahok) juga sudah ditahan," kata Andi usai sidang Buni Yani di Gedung Perpustakaan dan Arsip di Jalan Seram, Kota Bandung, Jabar, Selasa 8 Agustus 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sejak Rabu 10 Mei 2017, Ahok menghuni sel di Mako Brimob Kelapa Dua di Depok, Jawa Barat. Ahok harus menjalani masa tahanan selama dua tahun sebagai terpidana kasus penodaan agama.
Baca: Alasan Ahok Dipindah ke Mako Brimob
Sedianya, Ahok menjadi saksi dalam sidang yang berlangsung hari ini. Namun Ahok tak datang.
Baca: Ahok tak Hadiri Sidang Buni Yani
Ketidakhadiran Ahok menuai protes dari kuasa hukum Buni Yani. Irfan Iskandar, kuasa hukum Buni Yani, keberatan bila majelis hakim hanya membacakan BAP milik Ahok. Kuasa hukum menilai keterangan dalam BAP akan berbeda dengan di dalam sidang.
"Kami menilai ada diskriminasi perlakuan hukum pada saksi Ahok," kata Irfan.
Adapun sidang lanjutan bakal digelar pada Selasa 15 Agustus 2017, pekan depan. Agenda sidang yaitu mendengarkan keterangan saksi ahli sosiologi, digital forensik, agama, dan bahasa.
Buni Yani menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa 13 Juni 2017. Buni Yani adalah terdakwa kasus pencemaran nama baik setelah mengunggah video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Diduga, video yang diungah Buni Yani itu mengandung isu SARA sehingga berujung pada ujaran kebencian. Buni Yani disangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara atau denda kurang lebih Rp1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)