Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa Buni Yani. Sidang berlangsung di Gedung Arsip di Jalan Seram, Kota Bandung.
Pantauan Metrotvnews.com, tak tampak sosok Ahok di sekitar lokasi sidang. Padahal, menurut Jaksa Penuntut Umum Andi M Taufiq, surat panggilan sudah dilayangkan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Sudah diterima olehnya (Ahok), namun saksi bermohon kepada Majelis Hakim tidak bisa hadir," ungkap Andi sebelum sidang dimulai.
Ahok beralasan, lanjut Andi, jarak menuju lokasi sidang cukup jauh. Ahok kini mendekam di sel Mako Brimob di Kelapa Dua, Depok, Jabar. Ahok harus menjalani hukuman selama dua tahun kurungan sebagai terpidana kasus penodaan agama.
Baca: Simpatisan Siapkan Sejuta KTP Bebaskan Ahok
"Selain itu, ada surat dari lembaga setempat (Lapas Cipinang), yang tidak mengizinkan saudara Ahok hadir sebagai saksi di persidangan," ujar Andi.
Andi pun berharap majelis hakim bersedia membacakan keterangan Ahok dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Namun, kuasa hukum Buni Yani, Irfan Iskandar, keberatan bila majelis hakim hanya membacakan BAP. Kuasa hukum menilai keterangan dalam BAP akan berbeda dengan di dalam sidang.
"Kami menilai ada diskriminasi perlakuan hukum pada saksi Ahok," kata kuasa hukum.
Hingga berita ini dimuat, sidang masih berlangsung. Selain Ahok, sidang menghadirkan saksi ahli pidana serta informasi dan teknologi (IT).
Buni Yani menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa 13 Juni 2017. Buni Yani adalah terdakwa kasus pencemaran nama baik setelah mengunggah video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Diduga, video yang diungah Buni Yani itu mengandung isu SARA sehingga berujung pada ujaran kebencian. Buni Yani disangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara atau denda kurang lebih Rp1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)