Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Bandung Iyus Yusuf mengatakan, berkas perkara Buni Yani diserahkan oleh tiga petugas Kejati Jabar ke ruangan Pidana Umum PN Bandung sekitar pukul 12.00 WIB.
Dia memastikan Buni Yani akan disidangkan di PN Bandung dalam waktu dekat ini. Berkas bernomor 674/PID-B/2017/PNBdg itu akan segera diproses.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Kami perkirakan paling lama sepuluh hari lagi sidangnya akan digelar," ujar Iyus.
Setelah masuk pangkalan data, berkas akan naik ke Ketua PN Bandung, dan ditunjuklah majelis hakim.
Sementara itu terkait pengamanan pihaknya akan melihat terlebih dahuludalam sidang perdana nanti. "Apabila dipandang tidak kondusif di sidang pertama, kita akan koordinasikan dengan pihak terkait," kata dia.
Lokasi perkara Buni Yani wilayah Depok, Jawa Barat, sehingga saat itu Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyerahkan kasus itu ke Kejaksaan Tinggi Jabar.
Buni Yani menjadi tersangka yang dijerat Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11/2008 tentang ITE karena mengunggah status bermuatan SARA melalui akun media sosial yang dianggap menimbulkan kebencian.
Buni Yani pada 9 Januari 2016 memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)