Foto ilustrasi. (ant/Wahyu Putro)
Foto ilustrasi. (ant/Wahyu Putro) (Patricia Vicka)

Pemprov Yogya Sesumbar Berlakukan Plastik Berbayar di Pasar Tradisional

kantong plastik berbayar
Patricia Vicka • 23 Februari 2016 13:11
medcom.id, Yogyakarta: Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta merencanakan kebijakan kantong plastik berbayar tak hanya di toko modern. Namun juga di pasar tradisional.
 
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda DIY Gatot Saptadi mengatakan kebijakan plastik berbayar sudah semestinya diterapkan di pasar tradisional agar sesuai dengan tujuannya.
 
"Esensinya, kan, mengurangi produk dan penggunaan plastik. Menurut saya kebijakan ini tidak hanya di ritel saja tapi juga di pasar tradisional," ujarnya di Yogyakarta, Selasa (23/2/2016).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Untuk dapat menerapkannya di seluruh toko, ia menilai perlu regulasi daerah sebagai payung hukum dari kebijakan pemerintah pusat. Peraturan gubernur atau peraturan wali kota dinilai sudah cukup untuk memayungi kebijakan tersebut.
 
"Kalau membuat perda, prosesnya panjang. Kajiannya paling tidak butuh waktu satu tahun. Cukup perwal atau pergub," tegasnya.
 
Selama ini, limbah plastik di Yogyakarta paling banyak dihasilkan toko ritel. Untuk itu Pemda DIY perlu pengkajian lebih lanjut terkait rencana penghematan dan pengurangan sampah plastik.
 
"Kita harus pikirkan cara mengurangi limbah plastik di luar kantong plastik. Maka kita akan segera kordinasikan dengan pihak terkait untuk mengurangi itu termasuk penetapan harga kantong plastik," katanya.
 
Ketua DPD Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia DIY Djoko Tjatur mengatakan pihaknya yakin seluruh peritel, supermarket, mal, dan toko modern di bawah organisasinya sudah menerapkan kebijakan plastik berbayar.
 
Kebijakan itu akan dimulai dari supermarket terlebih dahulu disusul ke rekanan (tenant) di mal atau plaza.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif