Foto ilustrasi. (ANt/Fahrul Jayadiputra)
Foto ilustrasi. (ANt/Fahrul Jayadiputra) (Ahmad Mustaqim)

Sejumlah Warga Yogya Belum Tahu Plastik Berbayar

kantong plastik berbayar
Ahmad Mustaqim • 21 Februari 2016 16:53
medcom.id, Yogyakarta: Uji coba kebijakan plastik berbayar resmi dimulai di sejumlah daerah, Minggu 21 Februari 2016. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor S.71/Men LHK–II/ 2015.
 
Sejumlah kota yang menjadi tujuan penerapan kebijakan itu di antaranya Jakarta, Bandung, Bekasi, Depok, Bogor, Tangerang, Solo, Semarang, Surabaya, Denpasar,  Palembang, Medan, Balikpapan, Banjarmasin, Makassar, Ambon, Papua, Jayapura, Pekanbaru, Banda Aceh, Kendari, dan Yogyakarta.
 
Meski sudah diberlakukan hari ini, sejumlah masyarakat di Yogyakarta mengaku belum mengetahui perihal kebijakan itu. Seorang warga Yogyakarta, Yani mengatakan belum tahu soal kebijakan itu. Meski belum tahu, ia menilai kebijakan itu baik untuk dipatuhi masyarakat.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Mungkin perlu harus disosilisasikan lagi. Penting untuk mengurangi sampah plastik," kata dia saat ditemui usai berbelanja di Pamela Swalayan di Jalan Kusumanegara.
 
Riska, yang juga warga Yogyakarta, pun menyampaikan belum sepenuhnya tahu perihal kebijakan itu. Tapi, ia berpendapat, publik harus terus diberitahu bahwa dampak sampah plastik sangat panjang.
 
"Plastik, kan, lama terurainya. Kalau baiknya, ya, pembeli harus pakai tas sendiri," ungkapnya.
 
Kedua orang tersebut masih memakai plastik putih dari swalayan tempat mereka berbelanja. Pantauan Metrotvnews.com, di swalayan tempat mereka belanja itu memang belum memberlakukan kebijakan untuk mengurangi sampah plastik.
 
Sementara itu, pantau di Swalayan Super Indo di Jalan Urip Sumoharjo, Yogyakarta, mereka memberikan penawaran kepada pembeli saat belanja. Misalnya, memakai wadah kardus bekas atau membeli tas kain yang disediakan perusahaan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif