Kabag Humas Sekretariat Daerah Kabupaten Jepara Hadi Priyanto menyampaikan, Pemkab Jepara belum menindaklanjuti SE tersebut. Bahkan, pemkab belum membahas soal aturan tersebut.
"Sementara aturan itu baru diujicobakan di beberapa kota, Jepara tidak termasuk. Tapi kelihatannya beberapa toko modern sudah menerapkan," ujar Hadi, Senin (29/2/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Lebih lanjut Hadi menyampaikan, sejauh ini sosialisasi Pemkab akan aturan plastik berbayar, baru dilakukan sebatas pada kegiatan-kegiatan tertentu, yang sifatnya non formal. Belum ada program khusus untuk masyarakat berkaitan sosialisasi plastik berbayar.
Arifin, pelayan toko modern menyampaikan, aturan plastik berbayar ditempat kerjanya mulai diberlakukan sejak SE tersebut diberlakukan. Sejak diberlakukan hingga saat ini, tanggapan konsumen pun beragam. Ada yang keberatan, ada yang legawa membayar Rp200 per kantong plastik.
"Instruksi dari Pemkab setempat memang belum ada. Ini kebijakan dari kantor pusat," kata Arfin.
Sebagai bentuk sosialisasi kepada konsumen, tepat di samping pintu masuk toko, pengelola menempel informasi yang memberitahukan kantong plastik berbayar dan ajakan menggunakan tas belanja ramah lingkungan.
"Kami juga mulai kenalkan kepada pembeli tas belanja ramah lingkungan," ungkap Arifin sembari menunjukan contoh tas belanja ramah lingkungan.
Sementara itu, Novi Fatmawati, mengaku tak keberatan dengan aturan plastik berbayar. Kini, ibu dua anak itu lebih memilih membawa kantong plastik dari rumah setiap kali berbelanja.
"Kelihatannya sepele hanya kantong plastik, tapi kalau dilakukan bersama-sama dampaknya terhadap lingkungan luar biasa. Dampak langsung yang saya rasakan, jumlah sampah kantong plastik di rumah berkurang," papar Novi.
Surat edaran tersebut mulai diujicobakan pada 21 Februari 2016 di 22 kota dan 1 provinsi. Nantinya akan diberlakukan serentak di seluruh Indonesia pada Juni 2016 mendatang.
Dalam SE tersebut, menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, meminta pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten dan kota, termasuk produsen serta pelaku usaha melakukan langkah simultan dalam pengurangan dan penanganan sampah plastik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)