Foto ilustrasi. (Media Indonesia/Arya Manggala)
Foto ilustrasi. (Media Indonesia/Arya Manggala) (Patricia Vicka, Husen Miftahudin)

Plastik Berbayar Jangan Dibebankan ke Pemda

kantong plastik berbayar
Patricia Vicka, Husen Miftahudin • 04 Oktober 2016 14:44
medcom.id, Yogyakarta: Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menyarankan Aprindo menggunakan instrumen pemerintah daerah untuk terus menjalankan program plastik berbayar.
 
Namun, pemerintah daerah tampaknya tidak siap. Pasalnya, aparatur daerah justru menunggu payung hukum untuk menjalankan program pengurangan konsumsi plastik tersebut.
 
"Padahal kami baru saja minta payung hukumnya. Tidak bisa dibebankan pada pemerintah daerah," ujar Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta Suyana, di Yogyakarta, Selasa (4/10/2016).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Kekosongan payung hukum inilah yang menjadi alasan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menghentikan program plastik berbayar. Mulai 1 Oktober 2016, kantong plastik di toko-toko ritel modern kembali gratis.
 

 
Wakil Ketua Umum Aprindo, Tutum Rahanta, mengaku pihaknya tak keberatan menjalankan program itu. Syaratnya, tidak tebang pilih. Harus diterapkan ke seluruh pelaku usaha. "Agar tidak terjadi distorsi," ujar Tutum, di Jakarta, kemarin.
 
Kebijakan plastik berbayar diatur dengan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1230 tahun 2016 yang berlaku selama tiga bulan sejak Februari 2016. Sementara aturan kedua tertuang dalam SE Nomor 8/2016.
 
Aprindo mendesak pemerintah megeluarkan instrumen yang lebih kuat, seperti peraturan menteri. "Penghentian ini untuk mempercepat akselarasi agar peraturan (permen) itu dikeluarkan," tegas Tutum.
 
Akhir pekan lalu, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar menyatakan seharusnya Aprindo memakai instrumen peraturan wali kota ataupun peraturan bupati.
 
Hal itu mengacu UU Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pemerintah daerah secara khusus diberi amanat untuk mengatur mekanisme pengurangan sampah di wilayah masing-masing.
 
Program plastik berbayar juga merupakan salah satu program pengurangan sampah plastik di daerah.
 
"Jadi sesungguhnya Aprindo juga mengerti jika ada regulasi dari bupati atau wali kota," ucap Siti, dikutip Media Indonesia, di Jakarta.
 
Tapi, saran itu diragukan Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey. Sebab, pemda berlainan mengintepretasikan aturan itu. Imbasnya, harga kantong plastik tiap daerah berlainan, berkisar Rp1.500 hingga Rp5.000 per kantong.
 
"Bahkan ada yang sama sekali tidak mengizinkan kantong plastik ada di wilayahnya," katanya.
 

 
Ritel lokal ikut
 
Soal pengendalian sampah, Kepala BLH Yogya Suyana mengaku, saat program plastik berbayar dijalankan, konsumsi kantong plastik di ritel modern berkurang 50 persen.
 
"Ada pengelola toko modern yang lapor pada kami pembelian kantong plastik di tempat mereka yang biasanya tujuh paket berkurang jadi empat paket," kata Suyana.
 
Di Yogya, program itu tidak saja diikuti ritel modern berjejaring nasional. Ritel modern lokal seperti Mirota dan Megaria juga turut menjalankan. "Kalau sekarang mau dihentikan, sangat disayangkan," tuturnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif