Kepala Disperindagkop Pemkab Sleman Pustopo mengatakan regulasi memperjelas mekanisme penerapan kantong plastik berbayar. Tujuan lain yaitu mengurangi penggunaan plastik di kalangan konsumen dan penjual.
"Misalnya pengaturan ke mana uang kantong plastik akan disalurkan. Kalau ke CSR perusahaan, kegiatan CSRnya harus yang seperti apa agar bisa bermanfaat untuk lingkungan. Lalu dipikirkan juga cara mengurangi plastik di produsen," jelas Pustopo di Pemkab Sleman Yogyakarta, Kamis (25/2/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sleman merupakan salah satu daerah yang mengujicobakan Surat Edaran Nomor S.1230/PSLB3-PS/2-16 tertanggal 17 Februari 2016 dari Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya .
Di awal uji coba, kebijakan itu berlaku di toko modern. Konsumen harus membayar Rp200 untuk penggunaan satu kantong plastik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)