Wali Kota nonaktif Tegal, Jawa Tengah, Siti Masitha divonis 5 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Semarang, Senin, 23 April 2018.
Wali Kota nonaktif Tegal, Jawa Tengah, Siti Masitha divonis 5 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Semarang, Senin, 23 April 2018. (Budi Arista Romadhoni)

Wali Kota Nonaktif Tegal Divonis 5 Tahun Penjara

korupsi operasi tangkap tangan ott
Budi Arista Romadhoni • 23 April 2018 14:53
Tegal: Wali Kota nonaktif Tegal, Jawa Tengah, Siti Masitha divonis 5 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Semarang, Senin, 23 April 2018. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 7 tahun penjara.
 
Selain hukuman badan, Masitha juga dijatuhi hukuman denda Rp200 juta subsider 4 bulan penjara.
 
“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama lima tahun penjara,” kata Hakim Ketua Antonius Widjantono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 23 April 2018. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Antonius bilang, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Menurut dia, terdakwa dengan sengaja melibatkan Amir Mirza Hutagalung, mantan Ketua Partai Nasdem Kabupaten Brebes, yang juga pernah menjadi ketua tim pemenangan Siti Masitha saat menjadi wali kota dalam pengambilan berbagai kebijakan di pemerintah, seperti soal proyek dan mutasi jabatan.
 
Total suap yang ditujukan kepada Masitha melalui Amir Mirza mencapai sekitar Rp7 miliar. Namun, menurut hakim, Masitha hanya menikmati secara langsung Rp500 juta.
 
Baca: Siti Masitha Minta Ditahan di LP Tangerang
 
Suap yang dinikmati secara langsung tersebut, antara lain, dipergunakan untuk pengobatan di RS Siloam Jakarta, pemberian uang untuk pengambilan formulir pendaftar di Partai Golkar, dan Partai Hanura.
 
Atas uang yang dinikmati tersebut, Siti sudah mengembalikan sebesar Rp85 juta kepada penuntut umum.
 
Dalam putusannya, hakim juga menolak tuntutan jaksa agar hak politik Masitha dicabut selama 4 tahun.
 
Sementara itu, Wali Kota Tegal nonaktif, Siti Masitha menerima vonis itu usai berdiskusi dengan para penasehat hukumnya. 
 
“Saya menerima putusan, yang mulia,” kata Siti singkat.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(ALB)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif