Ilustrasi. Calon siswa didampingi orang tua melakukan proses pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA melalui sistem zonasi. (ANT/Risky Andrianto) (Antara)
Ilustrasi. Calon siswa didampingi orang tua melakukan proses pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA melalui sistem zonasi. (ANT/Risky Andrianto) (Antara) (Mustholih)

Jateng Segera Revisi Sistem Zonasi

PPDB 2019
Mustholih • 22 Juni 2019 15:09
Semarang: Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyatakan siap menjalankan revisi sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah, Jumeri, mengaku sedang menunggu keluarnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang perubahan sistem zonasi.
 
"Tidak ada persoalan, tidak ada kendala. Tapi, kita sedang menunggu Permen utuhnya supaya kita tanggapi secara komprehensif. Kita baru baca surat edarannya," kata Jumeri kepada Medcom.id, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu, 26 Juni 2019.
 
Jumeri mengatakan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah belum bisa berkomentar lebih panjang ihwal revisi sistem zonasi tersebut. "Kita tahan diri untuk berkomentar terlalu jauh. Karena mungkin Permen lagi diproses. Kita akan baca dulu, paling lambat Senin sudah bisa kita rilis," ujar Jumeri.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, akhirnya merevisi Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB. Dalam revisinya, kuota jalur prestasi yang semula hanya 5 persen ditambah menjadi 15 persen. Sehingga, jalur zonasi yang semula 90 persen berkurang menjadi 80 persen.
 
Baca: Jokowi: PPDB Zonasi Perlu Dievaluasi
 
Atas revisi tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah siap menambah kuota 15 persen dari jalur prestasi. "Kita akan tambahkan untuk jalur prestasi. Tidak ada masalah," jelas Jumeri.
 
Pendaftaraan calon siswa SMA dan SMK baru lewat PPDB di Jateng mulai dibuka pada 1 sampai 5 Juli 2019. Bagi calon siswa yang ingin mendaftar ke SMA/ SMK Negeri di Jawa Tengah, mereka diwajibkan mengambil token sebelum melakukan pendaftaran secara daring. Token itu menjadi kode untuk mengaktivasi akun agar tidak digunakan orang lain. Digunakan bagi calon peserta didik untuk bisa mengikuti pendaftaran secara online. Token berfungsi sebagai pin," jelas Jumeri.
 
Jumeri menerangkan, token dapat diambil saat calon siswa SMA mengajukan akun ke sekolah terdekat pada 24 hingga 28 Juni. Adapun untuk calon siswa SMK, token sudah bisa diambil mulai 17 Juni hingga 28 Juni. "Token bisa diperoleh jika calon siswa melakukan verifikasi berkas di SMA/ SMK Negeri terdekat, tidak harus di sekolah tujuan," beber Jumeri.
 
Jumeri menuturkan, untuk mengajukan akun, berkas calon siswa yang harus dilengkapi adalah fotokopi ijazah SMP/ sederajat, fotokopi akta kelahiran dengan batas usia maksimal 21 tahun. Berkas-berkas yang asli ditunjukkan saat dilakukan verifikasi.
 
Selain itu, kata Jumeri, calon siswa juga menyertakan Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat enam bulan. Jika tidak ada, bisa menyertakan Surat Keterangan domisili dari RT RW yang diketahui oleh Lurah setempat yang menerangkan bahwa peserta didik telah berdomisili paling singkat enam bulan sebelum pendaftaran PPDB.
 
Adapun bagi siswa berprestasi, diwajibkan menyertakan fotokopi piagam prestasi tertinggi yang dilegalisasi pejabat berwenang. Sedangkan, pada jalur perpindahan, siswa diminta membawa surat penugasan dari tempat kerja orang tua atau wali.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(LDS)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif