“Kami memohon agar terdakwa dipindah ke Lapas Kedungpane yang mulia. Alasannya karena terdakwa sakit, dan di Lapas Kedungpane ada dokter yang bisa memeriksa,”kata penasehat hukum Taufik, Deni Bakri, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu 20 Maret 2019.
Namun demikian, atas permintaan tersebut, hakim menanyakan sikap jaksa pada KPK. Tapi, jaksa keberatan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Karena jaksa KPK keberatan. Nanti akan kami pertimbangkan dulu,” kata hakim Antonius.
Baca: Fee 5% Taufik Kurniawan untuk Loloskan DAK Purbalingga
Sementara itu, Jaksa KPK, Eva Yustisiana, mengungkapkan alasannya tidak menyetujui pemindahan Politikus PAN tersebut. Ia menduga adanya informasi mengenai upaya perubahan keterangan pada BAP pada salah satu saksi.
“Salah satu saksi mengatakan, ada suruhan dari terdakwa meminta agar saksi tersebut merubah BAP,” kata jaksa Eva.
Eva menambahkan, pihaknya tidak ingin agar terdakwa bertemu dengan saksi yang akan diperiksa dalam sidang nantinya.
“Untuk alasan keamanan, maka kami tempatkan di Polda Jateng. Ada sekitar lima saksi yang ada di sana (Lapas Kedungpane) tapi yang mengaku didatangi satu orang,” imbuh dia.
Namun, jika terkait alasan kesehatan terdakwa, Eva menjelaskan pihaknya merasa ruang tahanan Polda Jateng cukup dekat dengan rumah sakit, sebab posisinya berada di tengah Kota Semarang.
“Di RS Bhayangkara dan ada juga RS lainnya yang dekat,” jelasnya.
Taufik Kurniawan menerima suap dari Bupati Kebumen Muhammad Yahya Fuad sebesar Rp3,65 miliar. Dia juga menerima suap dari Bupati Purbalingga Tasdi sebesar Rp1,2 miliar. Suap tersebut bertujuan untuk memuluskan membantu dana alokasi khusus (DAK) di kedua daerah tersebut.
Taufik Kurniawan didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)