Suasana sidang Wakil Ketua DPR RI nonaktif Taufik Kurniawan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu 20 Maret 2019. Medcom.id/Budi Arista Romadhoni
Suasana sidang Wakil Ketua DPR RI nonaktif Taufik Kurniawan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu 20 Maret 2019. Medcom.id/Budi Arista Romadhoni (Budi Arista Romadhoni)

Fee 5% Taufik Kurniawan untuk Loloskan DAK Purbalingga

kasus suap kasus korupsi suap bupati kebumen
Budi Arista Romadhoni • 20 Maret 2019 20:29
Semarang: Bupati Purbalingga Tasdi menyerahkan uang suap senilai Rp 1,2 miliar ke Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan. Uang tersebut merupakan fee 5 persen untuk meloloskan pengajuan Dana Alokasi Khusus untuk Purbalingga di APBN Perubahan Tahun Anggaran 2017.
 
"Setelah mendapat penawaran dari terdakwa, Tasdi kemudian menyetujui. Dana APBN untuk Purbalingga cair mulai Rp50 miliar sampai Rp100 miliar," ujar Jaksa KPK Joko Hermawan saat membaca dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, 20 Maret 2019.
 
Uang suap untuk Taufik Kurniawan diserahkan ke Ketua Dewan Pengurus Wilayah PAN Jateng Wahyu Kristianto di Banjarnegara. Wahyu kemudian menemui terdakwa di Hotel Asrilia Bandung membawa uang Rp 1,2 miliar.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Terdakwa memerintahkan Wahyu untuk menyerahkan uang Rp 600 juta kepada Haris Fikri dan sisanya untuk Wahyu Kristianto. Jaksa menyampaikan usai fee diserahkan kepada Taufik setelah dana tambahan dari APBN dicairkan untuk Purbalingga.
 
"Saudara Tasdi dapat tambahan DAK percepatan pembangunan infrastruktur publik daerah bidang jalan pencairan 2017," bebernya.
 
Taufik Kurniawan menerima suap dari Bupati Kebumen Muhammad Yahya Fuad sebesar Rp3,65 miliar. Dia juga menerima suap dari Bupati Purbalingga Tasdi sebesar Rp1,2 miliar. Suap tersebut bertujuan untuk memuluskan membantu dana alokasi khusus (DAK) di kedua daerah tersebut. 
 
Baca: Taufik Kurniawan Disuap Dua Bupati Rp4,8 Miliar
 
Taufik Kurniawan didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SUR)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif