Kasatlantas Polresta Solo Kompol Busroni mengatakan telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk AS. "Yang bersangkutan mengakui telah lalai," kata Busroni saat dikonfirmasi, Selasa, 28 Mei 2019.
Baca: Penjaga Palang Pintu KA Jayakarta Diperiksa
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Peristiwa terjadi saat AS berjaga di palang pintu Purwosari pada Senin, 20 Mei 2019. Saat KA jurusan Surabaya-Jakarta itu melintas, AS lalai dengan membiarkan palang pintu terbuka.
Meski statusnya telah tersangka, AS tidak ditahan oleh kepolisian. "Dia kooperatif, bahkan langsung datang ke kantor sebelum kami panggil," jelas Busroni.
Busroni mengatakan sistem penjagaan palang pintu sebenarnya sudah profesional. Namun kejadian itu murni karena kelalaian petugas.
Saat itu, AS sempat menutup palang karena ada KA melintas dari selatan. Kemudian AS langsung membuka palang tersebut, padahal masih ada KA Jayakarta dari utara yang akan melintas.
Akibatnya enam orang mengalami luka-luka dan sempat dirawat di rumah sakit. Namun kondisi mereka saat ini sudah pulih kembali.
"Kami masih mendalami untuk menentukan pasal pelanggaran. Bisa kami jerat UU Lalu Lintas, UU Perkeretaapian atau KUHP," pungkas Busroni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(DEN)
