Sejumlah siswa melakukan pendaftaran SMP secara online di Tegal, Senin 2 Juli 2018, Ant - Oky Lukmansyah
Sejumlah siswa melakukan pendaftaran SMP secara online di Tegal, Senin 2 Juli 2018, Ant - Oky Lukmansyah (Ahmad Mustaqim)

Sejumlah Calon Siswa Bermasalah dengan KK Saat PPDB

pendaftaran sekolah
Ahmad Mustaqim • 03 Juli 2018 18:42
Yogyakarta: Sejumlah calon siswa masih bermasalah saat Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di Yogyakarta. Masalah yang terjadi dominan pada kartu keluarga (KK) yang digunakan para pendaftar. 
 
Asisten Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nugroho Andrianto mengatakan menangani sejumlah kasus. Ia menyebut masalah PPDB juga terjadi di sejumlah daerah. 
 
"Kota Yogyakarta ada. Lalu laporan yang kami terima juga ada di Sleman," kata Nugroho pada Selasa, 3 Juli 3018. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Nugroho menjelaskan, ada seorang calon siswa di Kota Yogyakarta yang bermasalah dengan kartu keluarga. Calon siswa tidak bisa mendaftar lewat jalur zonasi karena KK yang dipakai ikut dengan saudaranya, sementara orang tuanya berdomisili di luar Kota Yogyakarta. 
 
Nugroho sempat melakukan pertemuan langsung dengan perwakilan Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta. "Pertemuan dengan Disdik (membahas masalah) sama, soal zonasi. Mempertanyakan anak yang ikut lama dengan saudaranya di Yogyakarta dan akan mendaftar dengan KK domisili. Sebenarnya sudah clear dengan acuan utamanya KK orang tua, kecuali masuk lewat jalur lain, seperti prestasi," ujarnya. 
 
Menurut Nugroho, proses PPDB di setiap wilayah, dari provinsi hingga tingkat kabupaten berbeda. Sebab, aturan dari Kementerian Pendidikan yang diturunkan menjadi Peraturan Gubernur atau Peraturan Bupati/Walikota, isinya berbeda. 
 
Aturan PPDB mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018. Dalam aturan ini, salah satu syarat pendaftaran lewat jalur zonasi mengacu pada NIK calon siswa. 
 
Dalam aturan turunan di Kota Yogyakarta, yakni Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 24 Tahun 2018, syarat calon siswa mendaftar lewat jalur zonasi berdasarkan NIK KK orang tua. 
 
"Ketentuan siswa yang masuk dipastikan berdasarkan NIK. Namun ada beberapa anak yang tidak tinggal bersama orang tua. Ini ada beberapa kasus. Solusinya kira-kira harus mendaftar lewat jalur lain," kata dia. 
 
Kasus lain, yakni ada orang tua calon siswa yang belum memiliki KK. Hal ini terjadi karena sudah mengajukan perubahan isi KK namun tak kunjung selesai. Menurut Nugroho, pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sleman sudah berkomitmen segera membuatkan KK baru. 
 
"Ada juga problem pendaftaran yang dilakukan lewat online. Ada sejumlah teknis yang masih harus diperbaiki," kata dia. 
 
Kepala Bidang Pendidikan Tenaga Kependidikan, Data, dan Sistem Informasi Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, Samiyo mengungkapkan anak yang tak bisa menunjukkan bukti anggota keluarga bersama orang tuanya tidak bisa mendaftar. Ia menyebut, petugas di Dinas Pendidikan melakukan verifikasi dengan bantuan petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 
 
"Verifikasi kami lakukan manual jika KK tak terbaca. Mungkin sistem menolak karena mungkin data tak lengkap atau tidak pas. Sehingga kami membuka layanan help desk. Manual, harus off line. Verifikasi dilakukan Disdik. Ada petugas Disdukcapil untuk mengkonfirmasi. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif