Kepala Bidang Perhubungan Laut pada Dinas Perhubungan Kabupaten Jepara, Suroto menegaskan agar peristiwa kebakaran kapal tak terulang, Dinas Perhubungan Kabupaten Jepara sudah mengeluarkan himbauan kepada nelayan. Setiap kapal yang bersandar harus ada yang menunggu, minimal satu awak kapal. Selain itu, kapal yang ditinggal harus dalam keadaan mesin mati.
“Kapal-kapal kayu sekarang juga sudah dilarang untuk mengangkut BBM (bahan bakar minyak). Peristiwa (kebakaran kapal 2016) dulu itu karena ada percikan api saat kapal pengangkut BBM menyalakan mesin terus terjadi kebakaran,” kata Suroto.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Pihaknya juga memastikan untuk mencegah kebakaran sejumlah alat pemadam api ringan (Apar) sudah tersedia. Setiap setahun sekali racun api diganti.
“Standar pelayanan di pelabuhan sudah terpenuhi. Itu seperti kapal patroli, ruang tunggu penumpang, tempat parkir dan lain-lain,” terang Suroto, pada Selasa, 26 Februari 2019.
Baca: Kapal Pengangkut BBM Meledak di Pelabuhan Jepara
Terpisah, Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan Syahbandar Kabupaten Jepara, Trijoto menyampaikan, pihaknya sudah pernah mengusulkan untuk pemasangan hydrant di pelabuhan penumpang dan barang. Namun, sampai saat ini usulan itu belum terealisasi.
“Antisipasi kebakaran kapal, kami sudah rutin patroli dan memberikan himbauan. Kapal yang ditinggal harus dalam keadaan mesin mati. Lampu-lampu di kapal juga harus mati,” kata Trijoto.
Seperti diketahui, peristiwa kebakaran kapal pernah terjadi di pelabuhan penumpang dan barang di Kabupaten Jepara. Pada April 2016 tiga kapal terbakar di pelabuhan penyebrangan Kartini Jepara. Peristiwa kebakaran kapal kembali terjadi pada April 2017 di pelabuhan barang Kabupaten Jepara. Dua peristiwa kebakaran kapal itu bermula dari kapal yang mengangkut BBM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)