"Sampai saat ini kami belum menetapkan siapa tersangkanya," kata Kepala Kejari Kota Semarang, Dwi Samuji, dalam jumpa pers, Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 6 Maret 2018.
Kejari Kota Semarang berdalih masih memeriksa saksi untuk bisa menetapkan tersangka. Dwi mengaku telah mengirimkan surat pemanggilan untuk saksi yang dikira mengetahui dugaan kasus suap di BPN Semarang.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Kejaksaan Geledah Kantor Kepala BPN Kota Semarang
"Tapi belum ada konfirmasi kapan (saksi) menghadiri panggilan tersebut," tegas Dwi.
Dwi mengaku masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Kepala BPN Kota Semarang Sriyono, Kasubsi Pemeliharaan Data Pertanahan BPN Kota Semarang Windari Rochmawati dan dua pegawai honorer BPN, JImmy dan Fahmi, ditangkap dalam operasi tangkap tangan, pada Senin, 5 Maret 2018, oleh Kejari Kota Semarang.
Kala itu, jaksa tengah memantau dan kemudian memergoki seseorang sedang berupaya menyerahkan amplop ke Windari. Saat transaksi tersebut, jaksa segera lakukan penangkapan.
"Amplop itu berisi uang. dan dari laci yang bersangkutan juga ditemukan sejumlah uang. Total ada sembilan amplop dan satu bundel uang tanpa amplop," tutur Dwi.
Dari amplop tersebut terdapat duit total Rp32,4 juta yang disita sebagai barang bukti. Sayangnya Dwi enggan mengungkap siapa penyuap tersebut.
"Kita masih harus lakukan pendalaman lagi," tegas Dwi.
Baca: Kejari Akui Tangkap Kepala BPN Kota Semarang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(LDS)