Ia bersama Aliansi Nelayan Indonesia (ANNI) telah melakukan dialog terbuka untuk legalisasi cantrang secara nasional bersama masyarakat perikanan, akademisi, DPR, kepala daerah dan DPRD, mahasiswa hingga media massa. Bahkan mereka sudah menemui Ketua MPR RI Zulkifli Hasan untuk membuat Tap MPR legalisasi cantrang secara nasional.
"Ketua MPR, Zulkifli Hasan juga tidak bisa untuk mengeluarkan Ketetapan MPR untuk melegalisasikan alat tangkap cantrang secara nasional," katanya saat dihubungi medcom.id, Kamis, 18 Januari 2018.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
(Baca: Pemprov Jateng Senang Cantrang tak Dilarang)
Pihanyak berusaha meyakinkan pemangku kepentingan akan imbas dari Permen KP Nomor 2 Tahun 2015 yang bisa membuat ribuan nelayan menganggur. Itu sebabnya tuntutan legalisasi alat tangkap terus diperjuangkan nelayan.
Para nelayan akhirnya mendekati Partai NasDem untuk melakukan uji petik bersama para akademisi Institut Pertanian Bogor (IPB) di Kota Tegal. "Hasilnya cantrang tidak merusak biota laut,” ungkapnya.
(Baca: Nafas Lega Nelayan Batang saat Cantrang tak Dilarang)
Berbekal uji petik dan usaha tiada henti, akhirnya suara nelayan didengarkan. Pemerintahan Joko Widodo mengizinkan nelayan menggunakan cantrang dengan sejumlah ketentuan.
Koordinator Wilayah Pantura Timur Tim Uji Petik Cantrang Partai NasDem Nur Hidayat menyebut tim yang dibentuk terjun langsung melakukan pengamatan cara kerja cantrang. Ada delapan titik pantauan di wilayah pantai utara Jawa.
"Mulai dari Indramayu sampai Rembang. Tim terjun langsung menyelam melakukan pengamatan," ujarnya.
(Baca: Menteri Susi Perbolehkan Nelayan Gunakan Cantrang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)