Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Eva Yustisiana mengungkap Rachmad menyewa tiga kamar hotel Gumaya Tower di Jalan Gajahmada, Semarang, Jawa Tengah.
"Terdakwa memerintahkan Rachmad membuka kamar. Dua kamar connecting door untuk transaksi, sedangkan satu kamar untuk terdakwa sendiri," kata Jaksa Eva saat membaca dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu 20 Marer 2019.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Saat transaksi haram itu, kamar pertama pesanan Taufik dipakai untuk menerima suap Bupati Kebumen Muhammad Yahya Fuad. Yahya Fuad mengabarkan jika kabupatennya sudah mendapatkan Dana Alokasi Khusus sekitar Rp94 miliar. Taufik awalnya meminta fee 5 persen untuk meloloskan pegajuan DAK di DPR RI.
Baca: Taufik Kurniawan Disuap Dua Bupati Rp4,8 Miliar
Taufik lalu minta fee dicairkan tiga tahap. Penyerahan sepertiga uang fee dulu dilakukan di hotel tersebut. "Penyerahan uang Rp 1,65 miliar tahap pertama dari Hojin Ansori kepada Rachmad di kamar Nomor 1211 Gumaya," terang eva.
Penyerahan tahap kedua sebesar Rp 1,5 miliar dan sisanya diserahkan oleh Yahya akhir Oktober 2016. Fee kedua diserahkan oleh Adi Pandoyo kepada Taufik. Uang itu diserahkan di Kamar Nomor 815 Hotel Gumaya.
“Sisanya Rp500 juta, Mohammad Yahya Fuad memerintahkan kepada Adi Pandoyo untuk digunakan sebagai uang operasional,” ujar jaksa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)