Ganjar Pranowo (tengah) dan Taj Yasin (kiri) berkunjung menemui Gus Mus (kanan) di Rembang, 16 Februari 2018, MI - Haryanto
Ganjar Pranowo (tengah) dan Taj Yasin (kiri) berkunjung menemui Gus Mus (kanan) di Rembang, 16 Februari 2018, MI - Haryanto (Mustholih)

Ganjar-Yasin Bersikukuh Perkarakan Ketua FUIB

karya seni
Mustholih • 13 April 2018 18:03
Semarang: Tim kuasa hukum pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo - Taj Yasin, bersikukuh tetap memperkarakan Ketua Umum Forum Umat Islam Bersatu (FUIB), Rahmat Himran ke polisi. Hal itu terkait pembacaan puisi 'Kau Ini Bagaimana atau Aku Harus Bagaimana' milik Gus Mus oleh Ganjar Pranowo.
 
"Kami tidak ada rencana mencabut laporan tersebut," kata Heri Joko, Semarang, Jawa Tengah, Jumat, 13 April 2018.
 
(BACA) Ganjar: Setop Saling Lapor Puisi Gus Mus

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Heri berujar tidak akan mencabut laporan karena menganggap fitnah kepada Ganjar Pranowo setelah calon Gubernur Jateng nomor urut satu membacak puisi karya Gus Mus itu murni peristiwa hukum.  Apalagi, selama masa kampanye ini, Ganjar kerap diterpa fitnah bernuansa SARA. 
 
"Kami tetap akan melanjutkan perkara tersebut," tegas Heri.
 
Sebelumnya, Ganjar dituding FUIB telah menistakan agama Islam karena membacakan puisi Gus Mus di salah satu televisi nasional. FUIB berencana melaporkan ke Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri sebelum tahu bahwa puisi yang dibacakan Ganjar itu karya ulama kharismatik asal Jateng, Gus Mus.
 
Baca: Pemrotes Puisi yang Dibaca Ganjar Dilaporkan ke Polisi
 
Belakangan, FUIB membatalkan rencana melaporkan Ganjar ke Polisi dan juga meminta maaf kepada Gus Mus.
 
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Komisaris Besar Lukas Akbar, laporan tim kuasa hukum Ganjar-Yasin masih ditindaklanjuti. Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan Saksi Ahli Bahasa untuk menelaah konten yang diduga mengandung unsur SARA.
 
Rencananya, Lukas kembali memanggil tim hukum Ganjar-Yasin pada pekan depan. "Kami butuh link asli untuk dicek. Setelah itu bicara pasal, Apakah lisan terbuka atau elektronik? Postingan dari orang lain atau postingan sendiri? Kontennya juga masih dikaji," tegas Lukas.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(ALB)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif