"Kami hanya nelayan lokal," kata Imanudin, nelayan di Wonokerto, Pekalongan, Selasa, 23 Januari 2018.
Menurut Imanudin, nelayan di Wonokerto sebagian besar adalah nelayan kecil yang menggunakan kapal berukuran 5 GT. Sedangkan, alat tangkap yang digunakan adalah jaring arad atau alat tangkap sejenis cantrang berukuran kecil.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Kalau cantrang itu kan untuk kapal besar. Kalau saya pakainya arad, jadi tidak terpengaruh dengan kedalaman laut. Pokoknya melaut saja. Melautnya juga hanya sehari pulang. Misalnya berangkat jam 3 pagi, pulangnya jam 11 siang," jelasnya.
(Baca: Nelayan dan Surat Edaran Tertulis untuk Cantrang)
Ketua Paguyuban Nelayan TPI Wonokerto Budi Setiawan menuturkan di wilayahnya yang menggunakan cantrang ada 10 kapal. Sedangkan, yang menggunakan arad ada 50 kapal.
Pembatasan wilayah melaut, lanjut Budi, tidak berpengaruh bagi para nelayan. Sebab, mereka biasanya hanya melaut maksimal sejauh 8 mil dari pelabuhan.
"Mereka tidak akan protes. Karena melautnya juga tidak jauh-jauh," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberikan waktu untuk nelayan beralih dari penggunaan alat tangkap cantrang. Meski demikian, Susi masih memperbolehkan kapal cantrang melaut dengan beberapa catatan, salah satunya tidak boleh ke luar Laut Jawa dan Pantura.
(Baca: Ganjar Harap Perizinan Melaut Nelayan Dipermudah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(NIN)
